Bidik Aktor Utama Perkara Korupsi Asrama Haji, Jaksa Analisa Fakta Sidang, Cari Alat Bukti
ASRAMA HAJI: Kasitut Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, saat menerangkan dugan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan Korupsi proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. FIKI/RB --
BENGKULU, KORANRB.ID – Pada fakta persidangan dugaan Korupsi proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, terungkap nama lain.
Nama lain ini, diduga aktor utama atau orang yang berperan penting dalam pekerjaan revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
Nama itu disebut-sebut para terdakwa dalam perkara ini, berinisial RO.
Menanggapi fakta persidangan ini, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan
Pihaknya akan menganalisis keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
BACA JUGA:12 Advokat KAI Bengkulu Disumpah, Ini Pesan Presiden KAI Indonesia
BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan Sekdis Dinkes Kaur Perkara BOK, PH Terdakwa Yakin JPU Tidak Tutup Mata
“Apapun fakta dipersidangan akan menjadi analisa kita untuk ke depannya,” kata Rozano.
Diterangkan Rozano, setiap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tentu akan menjadi perhatian pihaknya.
Fakta-fakta yang terungkap itu pasti akan dikoordinasikan dengan Penyidik.
“Karena semua fakta yang terungkap menjadi fakta hukum nantinya ke depan. Menjadi penilaian penuntut umum dalam menentukan status terdakwa yang lain,” tuturnya.
BACA JUGA:Terdakwa KUR BSI Dituntut Berbeda, Tuntutan Robi Riantoro Lebih Tinggi
BACA JUGA:Terdakwa OOJ Saling Bantah Kesaksian
Analisis yang dilakukan, untuk mencari alat bukti, keterlibatan pihak lain dalam sebuah perkara.