Bupati Kaur jadi Saksi Pekan Depan, Ini Perkaranya

JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobi Muhamad Ali Akbar, SH, MH saat diwawancari terkait perkara dugaan korupsi pengadaan jas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur tahun anggaran 2022. FIKI/RB --

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tīndak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Terdakwa KUR BSI Dituntut Berbeda, Tuntutan Robi Riantoro Lebih Tinggi

BACA JUGA:Ditinggal ke Arab, Rumah Warga Padang Jati Dibobol Pencuri, Begini Kronologisnya

Sekedar mengulas, berkas perkara kedua terdakwa, dilimaphkan JPU Kejari Kaur ke PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu.

Setelah itu, PN Tipikor Bengkulu, mengagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU pada 22 Februari 2024. 

Namun, persidangan harus ditunda, karena Hakim Ketua dalam perkara ini sedang dalam keadaan sakit.

Yang mengaharuskan sidang ditunda hingga Rabu 28 Februari 2024 mendatang. 

Untuk diketahui, Asdyarman selaku Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga makelar atau broker dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu. 

Sebelum ditetapkannya Asdyarman dan Rahmadansyah sebagai tersangka dalam perkara ini, penyidik Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli. Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kauar beberapa waktu lalu, diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar. 

Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur. 

Diduga perkara ini bermula saat terdakwa Rahmadansyah diduga broker meminta terdakwa Asdyarman agar bisa mendapatkan pengadaan jas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan