Pleno KPU Lebong Belum Tuntas, Sementara PAN Masih Memimpin

BERLANJUT : Pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU Kabupaten Lebong di hari kedua Jumat, 1 Maret 2024.--Muharista Delda/RB

BACA JUGA: Incar 1,5 Miliar Pergerakan Wisatawan Lokal

Sementara untuk Dapil 1, sesuai rekapitulasi sementara yang sudah berjalan, juga terdapat 7 partai politik yang berpotensi mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Lebong. 

Antara lain, PAN dengan asusmsi lebih 2 kursi, Demokrat lebih 1 kursi serta Nasdem, Golkar, Gerindra, PKB dan Perindo masing-masing 1 kursi. 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi yang diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU, suara terbanyak untuk DPRD Kabupaten Lebong diraup PAN dengan perolehan 11.116 suara atau 28,42 persen dari total suara sah yang masuk. 

Sementara suara terbanyak kedua ditempati Golkar dengan 5.379 suara atau 14,67 persen. 

BACA JUGA:Bisnis Produk Kecantikan Butuh Gudang dan Perlakuan Khusus

Selisih suaranya dengan PAN terpaut sangat jauh, yakni hampir separonya.

Sedangkan suara terbanyak ketiga ditempati Gerindra yang berhasil meraup 4.485 suara atau 11,47 persen dari total suara sah. 

Dengan jumlah 13 parpol yang menjadi peserta Pileg di DPRD Kabupaten Lebong, 5 partai politik lainnya diyakini tidak berhasil mengantarkan kadernya duduk ke kursi DPRD Kabupaten Lebong. 

Kelimanya, Partai Bulan Bintang (PBB), Hati Nurani Rakyat, Partai Kesejahteraan Sosial (PKS), Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

BACA JUGA:MWC 2024 Digelar di Barcelona, Digitalisasi PLN jadi Topik

Suara kelima partai politik itu tidak memenuhi syarat ambang batas perolehan suara legislatif kabupaten yang ditetapkan minimal 3 persen.

 Hal itu sesuai aturan main yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sekadar mengingatkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa proses penghitungan suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Hasil rekapitulasi manual berjenjang tersebut dijadikan sebagai hasil resmi Pemilu 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan