Jam Kerja PNS Dikurangi, Kinerja Tak Boleh Turun Selama Ramadan
AWAS: Momentum Ramadan tidak boleh dijadikan sebagai alasan bagi PNS di lingkungan Pemkab Lebong untuk bermalas-malasan kerja. --Muharista Delda/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, khususnya yang beragama Islam tetap bekerja maksimal selama Ramadan.
Momentum Ramadan tidak boleh dijadikan sebagai alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan kerja karena Pemkab Lebong akan mengeluarkan kebijakan pengurangan jam kerja selama Ramadan 1445 Hijriah.
‘’Kalau sampai kedapatan ada PNS yang bermalas-malasan kerja selama Ramadan, akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin PNS serta dilakukan pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai, red),’’ kata Mustarani.
Ia tidak mau mendengar adanya PNS yang saat Ramadan sering telat masuk ke kantor ataupun pulang lebih awal sebelum jam kerja berakhir.
BACA JUGA:11 Orang Diperiksa Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Program Replanting Kelapa Sawit
Terkecuali bagi PNS yang memang sedang ditugaskan dinas luar (DL).
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM memastikan akan segera menyusun jadwal kerja PNS selama Ramadan.
‘’Untuk kepastiannya kami juga masih menunggu edaran dari pemerintah pusat, biasanya Menpan RB (menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, red) akan mengeluarkan jadwal jam kerja selama Ramadan,’’ tukas Benny.
Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jam kerja PNS mendapat pengurangan hingga 90 menit setiap harinya selama Ramadan.
BACA JUGA:Jangan Lupa, Datangi Pasar Murah di Kodim 0408, Disiapkan 6 Ton Beras Murah
Teknisnya, dimundurkan untuk jam masuk kerja dan dimajukan untuk jam pulangnya.
Jika tidak mengalami perubahan, jam kerja normal PNS yang terhitung hari Senin hingga hari Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Saat Ramadan digeser menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat PNS yang normal kerjanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.