Jam Kerja PNS Dikurangi, Kinerja Tak Boleh Turun Selama Ramadan
AWAS: Momentum Ramadan tidak boleh dijadikan sebagai alasan bagi PNS di lingkungan Pemkab Lebong untuk bermalas-malasan kerja. --Muharista Delda/RB
BACA JUGA:Ini Hasil Pleno KPU Kota Bengkulu!
Digeser masuk pukul 08.30 WIB dan pulangnya pukul 16.00 WIB.
Namun sekalipun jam kerja PNS dikurangi, bukan berarti pelayanan Pemkab Lebong kepada masyarakat boleh menurun.
Pelayanan Pemkab Lebong tetap diharap berjalan maksimal sehingga seluruh PNS diminta tetap profesional dalam bekerja.
Terpisah, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak memastikan pengawasan aktivitas PNS selama Ramadan akan diperketat dari hari kerja biasanya.
BACA JUGA:10 Parpol Dapat Kursi di DPRD Bengkulu Selatan, 8 Parpol Gigit Jari
Mulai dari pemeriksaan absensi kerja hingga pengawasan kondisi di setiap ruang kerja PNS.
Baik di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
‘’PNS yang kedapatan bermalas-malasan kerja, bolos atau korupsi jam kerja akan kami data dan laporkan ke pimpinan,'' tandas Warles.
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Mukhlas mengatakan, PNS yang bolos atau korupsi jam kerja, sama saja telah melakukan kebohongan.
Sementara hakikat puasa tidak hanya sebatas menahan lapar dan haus.
Setiap perbuatan yang dilarang agama, harus benar-benar dijauhi, tidak terkecuali berbohong.
‘’Bolos kerja bagi PNS atau seluruh pegawai dan karyawan, tetapi tetap mengisi daftar absensi, itu sama saja telah melakukan kebohongan dan puasanya orang yang berdusta jelas akan sia-sia,’’ ungkap Mukhlas.
Untuk diketahui, seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lebong diingatkan tidak bermalas-malasan kerja selama Ramadan.