Jam Kerja PNS Dikurangi, Kinerja Tak Boleh Turun Selama Ramadan

AWAS: Momentum Ramadan tidak boleh dijadikan sebagai alasan bagi PNS di lingkungan Pemkab Lebong untuk bermalas-malasan kerja. --Muharista Delda/RB

BACA JUGA:Rekayasa PDSS, Koordinator Humas dan Promosi SNPMB Unib: PTN Tidak Bisa Dikelabuhi

Berkaitan dengan upaya peningkatan pelayanan publik yang menjadi salah satu program prioritas Pemkab Lebong. 

Bahkan sebagai implementasinya, setiap 3 bulan Pemkab Lebong akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PNS.

Teknisnya akan dilaksanakan secara langsung oleh BKPSDM dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Lebong. 

Kinerja PNS yang buruk sudah pasti akan berpengaruh terhadap penilaian indeks pelayanan publik.

BACA JUGA:Rekayasa Nilai SMAN 5 Kota Bengkulu Memalukan, Puskaki Desak Aparat Usut Tuntas, Ombudsman Turun Tangan

Indek ini setiap tahun disurvei Ombudsman. 

Sehingga Pemkab Lebong tidak akan menolerir penurunan pelayanan OPD akibat kinerja PNS yang buruk. 

Termasuk dalam pelaksanaan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang rencananya akan kembali digelar tahun ini, Pemkab Lebong juga akan memperketat syarat administrasinya. 

Diantara persyaratan yang paling menentukan bisa tidaknya mengikuti lelang, setiap pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas yang mengikuti harus bersih dari hukuman disiplin. 

BACA JUGA:Sat Lantas Incar Pelajar, Jadi Sasaran Utama Operasi Keselamatan Nala 2024

Baik hukuman disiplin PNS berupa penurunan pangkat golongan jabatan, pembebasan tugas jabatan maupun pemotongan TPP.

Pejabat yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, baru bisa mengikuti lelang jabatan minimal 1 tahun setelah menerima hukuman. 

Aturan terbaru persyaratan administrasi lelang JPTP itu akan diperkuat dengan regulasi minimal berupa Surat Keputusan (SK) bupati.

Sedangkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran bisa berupa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari PNS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan