Dua Kali Beraksi, Pencuri Burung Diringkus
BURUNG: Pencuri burung tertunduk tak berdaya saat diamankan tim Opnsal Polsek Ratu Agung. POLSEK RATU AGUNG/RB--
Berdasarkan data kepolisian, tersangka baru pertama kali diproses hukum. “Bukan Residivis,” singkatnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, diacaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Bos Tahu di Dusun Besar Terekam CCTV
BACA JUGA:Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko, Bulan Ini Penetapan Tersangka Massal, Ini Penjelasannya
“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Ratu Agung agung untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.