Berpeluang Rekrut Ulang Badan Adhoc KPU, Ini Tahapan Pilkada 2024
PPK: Petugas PPK saat melaksanakan pleno Pilleg Februari 2024. Pada Pilkada mendatang, PPK merupakan bagian dari Badan Adhoc KPU, berpeluang perekrutan ulang. Foto: Heru Pramana/RB. --
Ditandatangani langsung Ketua KPU RI Hasyim Asya'ari, agenda Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Adapun tahapannya sudah berjalan. Diawali dengan tahapan penyusan program dan dan anggaran sejak 26 Januari 2024. Tahap pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari 2024 - 16 November 2024.
Dilanjutkan dengan tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS mulai 17 April 2024 - 5 November 2024. Sedangkan tahapan pembentukan Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam), panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS, dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024, Calon Kepala Daerah Wajib Tahu
BACA JUGA:Reses Usai, Hak Angket Segera Diajukan, Timnas Amin Susun Draf Usulan
Lalu, tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April 2024 - 31 Mei 2024. Tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei 2024 - 23 September 2024.
Tahapan berikutnya, adalah tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024. Tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024, tahap pendaftaran pasangan calon 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
Tahap penelitian persyaratan calon 27 Agustus 2024 - 21 September 2024, tahapan penetapan pasangan calon 22 September 2024 - 22 September 2024. Tahap kampanye 25 September 2024 - 23 November 2024, tahap pemungutan suara 27 November 2024.