Tersangka Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan
Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel, Ichxan Elxhandhi, SH membenarkan tersangka korupsi retribusi TKA Bengkulu Tengah sudah dilimpahkan ke pengadilan.--
BENTENG, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah melimpahkan Elpi Edriantoni tersangka korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel, Ichxan Elxhandhi, SH mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019 sudah dilompahkan ke Pengadilan Tipikor pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024.
“Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Untuk sidang perdana sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tanggal 14 Maret 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Berpeluang Bertambah
Terkait adanya perkembangan dari hasil penyidikan yang akan dilakukan penyidik akan diberitahu kepada rekan-rekan media nantinya, termasuk apabila adanya penambahan tersangka.
Pada intinya perkembangan ini dilakukan berdasarkan temuan penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah maupun hasil audit dari BPK.
“Saat ini kita memang sedang lakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019. Perkembangan ini dilakukan berdasarkan temuan dari kami maupun audit yang dilakukan BPK,” bebernya.
Edi Purba menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Bengkulu Tengah sudah melaksanakan tahap dua atau melimpahkan Elpi Edriantoni yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.
BACA JUGA:Ungkap Aliran Uang, Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi TKA Akan Buka-bukaan di Persidangan
Tahap dua dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 21 Februari 2024.
“Tersangka Elpi Edriantoni sudah dilimpahkan ke Kejari. Memang LP tersangka yang sudha dilaksanakan tahap dua dengan LP pengembangan kasus ini berbeda,” pungkasnya.
Untuk diketahui, modus terjadinya dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA disaat tersangka ini sedang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ditahun tersebut tersangka ini telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di Kabupaten Benteng.