Tersangka Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan
Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel, Ichxan Elxhandhi, SH membenarkan tersangka korupsi retribusi TKA Bengkulu Tengah sudah dilimpahkan ke pengadilan.--
Yang mana uang ini ditransfer ke rekening Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasj Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Retribusi TKA Diterget Rp2 Miliar, TKA di Kota Bengkulu Ternyata Cuma Segini
Setelah masuk ke rekening, tersangka ini langsung memproses pencairan uang tersebut ke Bank.
Setelah cair ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain retribusi TKA tahun 2018/2019, saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah diketahui juga sedang mengusut kasus yang sama namun beda tahun anggaran saja.
Yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA tahun 2016/2017.
BACA JUGA:Periksa Saksi Ahli, Pekan Depan Berkas Korupsi Retribusi TKA Kembali ke JPU
Untuk diketahui, tersangka ini baru saja keluar atau benas dari hukuman penjara dengan kasus yang sama yakni tindak pidana korupsi dan di Dinas yang sama yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019, Epri Eriyanto pada tahun 2021 yang lalu juga terlibat kasus tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ditahun 2021 yang lalu, tersangka ini terlibat kasus tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah dengan total anggaran 1.059.420.000.
Anggaran kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendatan dan Belajar Negara (APBN) tahun 2019.
BACA JUGA:Usut Aliran Duit Retribusi TKA Rp 2,7 Miliar, Polisi Yakin Ada Pihak Lain Terlibat
Dalam program tersebut terdapat dua item pekerjaan, yakni program padat karya infrastruktur yang terbagi diempat desa.
Yakni berupa pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta.
Untuk program pembangunan jalan diempat desa ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan serta material yang digunakan tak sesuai dengan RAB.