Jangan Sampai Mutasi PNS di Lebong, jadi Alat Politik Jelang Pilkada

DILANTIK : Para PNS di lingkungan Pemkab Lebong yang dimutasi, Kamis, 7 Maret 2024. Muharista Delda/RB--

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan mutasi yang melibatkan 14 jabatan eselon II, 22 jabatan eselon III dan 42 jabatan eselon IV itu murni sebagai upaya peningkatan pelayanan Pemkab Lebong. 

Dipastikannya, tidak ada orientasi lain dalam pelaksanaan mutasi yang terbilang cukup mendadak itu selain memberikan promosi jabatan kepada PNS berprestasi maupun sekadar penyegaran agar tidak terjadi kebosanan dalam penugasan jabatan. 

BACA JUGA:75 Tahun Bengkulu Selatan, Bupati Paparkan Keberhasilan Depan Gubernur

BACA JUGA:Akhir Triwulan, Pemkab Lebong Evaluasi Kinerja Seluruh PNS

‘’Tidak ada hubungannya dengan Pemilu yang baru saja dilaksanakan. Apalagi kalau sampai dikaitkan dengan persiapan Pilbup Lebong November 2024, saya pastikan tidak ada kaitannya,’’ tukas Mustarani.

Bahkan disampaikannya, mutasi itu sudah sejak lama direncanakan Pemkab Lebong. Hanya saja baru bisa direalisasikan saat ini karena bupati harus menunggu terlebih dahulu hasil evaluasi yang dilaksanakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan BKPSDM. 

Pelaksanaan mutasi itu menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemkab Lebong.

Termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Atas dasar itulah mutasi dilaksanakan berdasarkan hasil valuasi yang dilaksanakan Baperjakat Kabupaten Lebong.

Pantauan RB, mutasi perdana yang dilaksanakan Pemkab Lebong di tahun 2024 itu lebih didominasi pergeseran atau rotasi jabatan setingkat. Sangat kecil persentase yang mendapatkan promosi jabatan serta pengisian beberapa jabatan yang kosong. 

Soalnya dari 7 jabatan eselon II yang kosong secara keseluruhan, masih ada 3 jabatan eselon II yang kosong. Antara lain jabatan sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala BKPSDM dan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Terkesan Pemkab Lebong masih menginginkan ketiga jabatan itu diduduki pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt) yang sejak 2022 ditugaskan sementara mengisinya. 

Alhasil, untuk mengisi pejabat definitif, secara aturan ketiga Plt yang menjabat harus mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) melalui kegiatan lelang jabatan. 

Namun pihak Pemkab Lebong mengklaim pelaksanaan lelang JPTP masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun. 

Bahkan sebagai langkah persiapan, BKPSDM telah menggelar asesmen atau uji kompetensi terhadap seluruh pejabat eselon II yang menduduki JPTP yang dilaksanakan November 2023. 

Jumlah PNS yang mengikuti 22 orang dari 23 pemangku JPTP yang ada di lingkungan Pemkab Lebong. Uji kompetensi itu dilaksanakan untuk memastikan kecakapan para pejabat eselon II yang diamanahkan memegang jabatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan