Pemortalan Jalan Dusun 2 Berbuntut Minta Usut Proyek PNPM

PAGAR: Warga Dusun 2 Desa Ujung Padang berencana menutup jalan yang melintasi depan salah satu rumah warga yang sebelumnya melakukan pemortalan jalan desa. Foto: Firmansyah/RB--

Diakui Agustian kalau ia kurang paham sistem birokrasi Pemdes Ujung Padang. Awalnya  memang ada jalan yang dibangun melalui prigram PNPM, namun pihaknya tidak sama sekali menghibahkan lahan itu kepada PNPM.

BACA JUGA:Prediksi BMKG! Hujan Lebat di Wilayah Bengkulu Berpotensi Terjadi Hingga 5 Hari ke Depan

Secara apresal aset pembangunan uang negara tanpa ada hibah melanggar Perda nomor 6 tahun 2006 tentang tata kelola barang milik daerah. 

Maka dari itu, berkaitan dengan laporan terhadap penyerobotan aset, Murni meminta aparat hukum melihat dugaan pelanggaran penggunaan uang negara dalam proyek PNPM tanpa surat adanya hibah pemilik tanah.

“Kami dituding mengklaim tanah, padahal sangat jelas istri dari almarhum pemilik tanah tidak pernah mengibahkan tanah ini. Maka dari itu mari sama-sama kita hargai proses hukum yang tengah berjalan untuk melihat seperti apa kebenarannya,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan