2 Kasus Lain Menanti Satu Terdakwa OOJ Dana BOK Kaur, Ditangani Polres Sragen dan Polda Metro Jaya
TERDAKWA : Terdakwa Rianti Faulina, usai mengikuti Persidangan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --
Kemudian, pada persidangan, Selasa, 5 Maret 2024dengan agenda keterangan terdakwa.
Terdakwa Rianti Faulina, cukup banyak membantah semua kesaksiaan saksi-saksi sebelumnya.
Seperti saksi yang menyebut terdakwa Rianti Faulina sebagai Watimpres. Menurut terdakwa Rianti Faulina, dirinya tidak pernah memperkenalkan diri sebagai Watimpres.
Rianti mengaku, bahwa dirinya hanya berkecimpung di organisasi Indonesia Cantik Indonesia Maju (ICIM). Organisasi ini, menurut keterangan terdakwa bergerak dibidang Hukum.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai Watimpres,” kata Rianti dalam keterangannya.
BACA JUGA:Hp Berisi Kenangan Almarhum Ibu Dicuri, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Dugaan Pengaturan Skor Liga 3
Kemudian, Ranti mengaku bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di gedung Jaksa Agung.
Mendengar pengakuan terdakwa Rianti Faulina, membuat JPU langsung mencecar terdakwa dengan beberapa pertanyaan.
Setelah dicecar dengan beberapa pertanyaan itu, akhirnya Rianti kembali berkata jujur, bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung.
Namun, dirinya hanya sekedar melihat Jaksa Agung, tanpa sempat berkomunikasi ataupun berbicara.
“Yang jelas saya tidak pernah meminta kasus BOK dihentikan penyelidikannya. Saya minta dihentikan intimidasi yang dialami Kapus di Kaur saat penyelidikan,” pungkasnya.
Sekedar mengulas, Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan
pada 28 Juli 2023 lalu di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan
oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.