Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Mei 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi ASN
Tahapan Pilkada serentak dimulai Mei 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu awasi ASN--Abdi/RB
Perhelatan tersebut dijalankan secara serentak, sehingga potensi pelanggaran yang melibatkan ASN semakin besar.
"Pemilukada diprediksi akan berjalan cukup alot, karena ini pemilihan kepala daerah," jelas Eko.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Digugat Caleg Gerindra, Ini Materi Gugatannya
BACA JUGA:Pleno KPU Bengkulu Utara Tuntas, Ini Catatan Bawaslu Sepanjang Pleno
Eko menekankan, keterlibatan masyarakat diperlukan dalam proses pengawasan. Aktifnya masyarakat yang memberikan informasi yang baik dan memberikan laporan setiap tindak pelanggaran maka jalannya Pemilukada akan semakin bagus.
Lanjut Eko, Bawaslu baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menyediakan platform, sebagai wadah laporan bagi masyarakat yang mendapati tindak pelanggaran.
Eko Sugianto menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan anak dalam kampanye Pilkada 2024.
“Apabila didapati maka tentu hal tersebut akan menjadi temuan, dalam penanganan pelanggaran dan akan diproses sebagaimana mestinya,” ucap Eko.
BACA JUGA:Sisa Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Bisa Dicairkan, Dengan Syarat Ini
BACA JUGA:Kewaspadaan Maksimal, Bawaslu Kawal Ketat Pleno Tingkat KPU Kabupaten/Kota di Bengkulu
Dalam pernyataannya, Eko mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah penindakan untuk menangani masalah tersebut.
"Kami akan secara ketat mengawasi setiap tahapan kampanye Pilkada dan siap mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan anak," ungkap Eko.
Menurutnya, keterlibatan anak dalam kampanye Pilkada tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga melanggar hak-hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Tentu kenapa dilarang karena hal tersebut diatur dalam regulasi kita yakni, Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, dan regulasi lainnya,” ujar Eko.
BACA JUGA:Angket Bisa Diproses Bersama Sengketa di Bawaslu dan MK, Ini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara