Dinkes Lebong Pastikan Sidak Pasar Menyasar Takjil Ramadhan
PASAR: Dalam waktu dekat Dinkes Lebong akan sidak ke pasar takjil di pelataran Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman. Foto: Muharista Delda/RB --
‘’Walaupun sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat, tindakan antisipasi tetap harus dilakukan agar jangan sampai beredar takjil yang membahayakan kesehatan masyarakat,’’ ujar Kopli.
Sementara itu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong akan kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Khususnya PKL di sepanjang jalan Pasar Muara Aman yang kedapatan masih berjualan di badan jalan diminta pindah ke lokasi pasar takjil di halaman parkir PTM Muara Aman.
Termasuk PKL di lokasi Taman Smart City Karang Nio, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei juga bakal ditertibkan selama Ramadan.
‘’Sama seperti PKL depan PTM, kami juga mengarahkan agar PKL yang berjualan makanan di lokasi Taman Smart City ini pindah berjualan ke lokasi pasar takjil,'' ujar Sekeretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak.
Terpisah, Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong, Tina Herlian, SP, MM mengingatkan seluruh distributor pengisi bahan makanan pokok di Kabupaten Lebong diminta menarik barangnya yang sudah tidak layak konsumsi atau kadaluarsa dari toko pengecer.
Disperindagkop akan menggelar operasi bahan makanan kadaluarsa dengan maksud menjamin kebutuhan masyarakat akan bahan makanan yang pastinya meningkat selama bulan Ramadan.
Seluruh toko maupun ritel waralaba penjual bahan makanan yang beroperasi di Lebong akan didatangi. Jika dalam operasi itu masih kedapatan ada bahan makanan kadaluarsa yang dipajang di toko pengecer, Disperindag akan melakukan penyitaan.
BACA JUGA:Realisasi DAK Fisik Masih Nihil, Kepala DJPb Bengkulu Minta Pemda Lakukan Langkah Ini
‘’Operasi penertiban bahan makanan tak layak konsumsi itu kami lakukan semata untuk melindungi masyarakat dari bahaya dan ancaman kesehatan,'' ujar Tina.
Kepada para pemilik toko maupun warung penjual bahan makanan, diingatkan segera memisahkan bahan makanan yang sudah kadaluarsa.
Termasuk para konsumen, ketika belanja harus benar-benar meneliti kode dan tanggal produksi bahan makanan yang hendak dibeli supaya tidak terkecoh.
‘’Kalau konsumen menemukan adanya bahan makanan yang sudah kadaluarsa pada toko maupun gerai waralaba, kami minta segera laporkan ke kami guna penindakan lebih lanjut,’’ terang Tina.
Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong tidak hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap bahan makanan yang kadaluarsa saja.