Pasca Serangan Covid-19 Angka Pernikahan di Bengkulu Tengah Meningkat

Kasi Bimbingan Umat Islam, Kantor Kementerian Agama Bengkulu Tengah, Rusman Saleh--Jeri yesprianto

Maksud pernikahan dikantor ini adalah pernikahan yang diselenggarkan di kantor KUA. Kalau diluar kantor pernikahan yang dilaksanakan dikediaman warga, masjid ataupun gedung,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Penetapan Tsk Penc*b*l*n Anak Usia 3 Tahun, Polisi Dalami Hal Ini

Untuk diketahui, pernikahan adalah salah satu fase dalam hidup yang bisa dijalani seorang muslim setalah menemukan pasangan hidup dan siap secara mental maupun finansial. 

Jika sudah mampu dan matang secara emosional, dengan menikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya. 

Disisi lain, pernikahan merupakan fitrah manusia yang tidak dapat diabaikan, serta termasuk hal yang penting sehingga Allah SWT melalui Rasulullah memberi banyak petunjuk dalam pelaksanaannya. 

Tidak saja untuk manusia, pasangan atau jodoh juga diciptakan untuk makhluk lainnya baik itu yang hidup atau makhluk tidak hidup seperti hewan, tumbuhan, bangsa jin, siang dan malam, panas dan dingin, baik dan jahat, dll agar tercipta keseimbangan.

BACA JUGA:Imbalan Match Fixing Liga 3 Capai Rp18 Juta, 4 Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Kata Kapolresta

Pernikahan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.

Kebutuhan itu terdiri dari kebutuhan emosional, biologis, rasa saling membutuhkan, dan lain sebagainya

Dengan menikah, suami atau istri dapat saling melengkapi satu sama lain.

Jika merasa cocok, kedua-duanya akan memberi dukungan, baik itu dukungan moriel atau materiel, penghargaan, serta kasih sayang yang akan memberikan ketenangan hidup bagi kedua pasangan. 

BACA JUGA:Pelaku Industri Otomotif Manfaatkan Momen Lebaran, Optimistis Ada kenaikan Penjualan

Menjaga akhlak. Dengan menikah, seorang muslim akan terhindar dari dosa zina, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW

Perbuatan yang sebelumnya haram sebelum menikah, usai dilangsungkan perkawinan menjadi ibadah pada suami atau istri.

Sebagai misal, berkasih sayang antara yang berbeda mahram adalah dosa, namun jika dilakukan dalam mahligai perkawinan, maka akan dicatat sebagai pahala di sisi Allah SWT.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan