Jelang Pilkada Serentak di Bengkulu Kades Diminta Netral, Pesan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu

Jelang Pilkada serentak di Bengkulu kades diminta netral, pesan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu --Abdi/RB

 "Kami mengingatkan para Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu untuk tetap menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pilkada," ujar Fahamsyah.

Lebih lanjut, Fahamsyah menekankan bahwa ketidaknetralan dari para Ketua RT dan RW dapat membahayakan proses demokrasi dan mengganggu ketertiban sosial di masyarakat. 

BACA JUGA:Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkab dan TPID Mukomuko Gelar Pasar Murah

BACA JUGA:DBD Sudah Menyerang 17 Warga Lebong, Dinkes Diminta Maksimalkan Tindakan Pencegahan

Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk para Ketua RT dan RW, dapat mendukung proses demokrasi dengan menjunjung tinggi netralitas dan integritas. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang," tambah Fahamsyah.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Fahamsyah mengungkapkan, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga siap melakukan pengawasan secara ketat terhadap potensi pelanggaran yang melibatkan Ketua RT dan RW atau pihak-pihak lainnya. 

BACA JUGA:Nomor Induk PPPK Nakes Masih Bermasalah, Bagaimana Guru dan Teknis?

BACA JUGA:Sudah Beroperasi Sejak Awal 2024, Layanan Publik di MPP Kepahiang Belum Optimal

Hal ini dilakukan untuk memastikan terwujudnya Pilkada yang bersih, adil, dan demokratis.

Pilkada Provinsi Bengkulu dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dengan menjaga netralitas dan integritas, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat Bengkulu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto memberikan peringatan serius kepada para Kades serta Ketua RT/RW yang tidak menjaga netralitas mereka menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu.

Menurut Eko, ketidaknetralan dari para Kades, Ketua RT dan RW dapat menjadi temuan pelanggaran dalam proses pemilihan. 

BACA JUGA:10 Pejabat Eselon II Pemkab Rejang Lebong Ikuti Uji Kompetensi, Isu Mutasi Kembali Santer

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan