Jaksa Panggil Kelompok Tani Penerima Dana Replanting di Bengkulu Selatan

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH. -foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID – Kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit tahun 2023 di Bengkulu Selatan masih didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Dalam tahap penyelidikan ini, jaksa telah dipanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan.

Diantaranya ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, pihak penyedia, dan kelompok tani penerima dana program replanting.

Program replanting kelapa sawit tahun 2023 di Kabupaten Bengkulu Selatan ini dikerjakan lima kelompok tani penerima.

Luas lahan replanting tahun 2023 mencapai 304 hektare.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gaungkan E-Mosi Caper, Gaji ASN Terpotong, Penuhi Hak Perempuan dan Anak Usai Perceraian

Dimana per hektare lahan replanting dibantu oleh pemerintah sebesar Rp 30 juta.

Sehingga apabila ditotalkan, anggaran program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan mencapai Rp 9,1 miliar.

Angka ini tentunya tidaklah sedikit, para kelompok tani hanya menyediakan lahan kelapa sawit yang tidak lagi produktif.

Dengan kata lain peremajaan kelapa sawit.

Namun fakta di lapangan, program replanting kelapa sawit ini menyimpang.

Karena dari laporan masyarakat dan penelusuran oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, ada lahan semak belukar yang dikelola untuk masuk dalam program replanting kelapa sawit itu.

Hal ini tentunya melanggar ketentuan dan aturan dari program replanting kelapa sawit tahun 2023.

BACA JUGA:Target Pajak Bumi dan Bangunan 2024 KOta Bengkulu Rp48 Miliar, Pembayaran Bisa di Kantor Camat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan