Jaksa Panggil Kelompok Tani Penerima Dana Replanting di Bengkulu Selatan
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH. -foto: rio/koranrb.id-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH mengatakan, dalam kasus ini jaksa masih tahap penyelidikan. Yaitu meminta keterangan terhadap pihak terkait.
Pihak-pihak terkait yang telah dipanggil oleh jaksa Bengkulu Selatan ini berjumlah 11 orang.
Mulai dari ASN Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan, pihak penyedia, dan kelompok tani.
Pemanggilan ini, sebut Hendra, masih sebatas meminta keterangan, dan belum masuk sebagai pemeriksaan saksi.
Dari keterangan orang-orang yang telah dipanggil itu, sambung Hendra, jaksa akan melakukan pengembangan.
Tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak lain.
"Dari Dinas Pertanian masih kita kembangkan data-data kita yang perlukan," beber Hendra saat ditemui Kamis, 14 Maret 2024.
Dijelaskannya, apabila dari 11 orang yang telah diminta keterangan itu sudah cukup bukti, maka akan diserahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Secara rinci, Hendra melanjutkan, dari lima kelompok tani tahun 2023 yang sedang ditangani oleh jaksa, masing-masing kelompok mempunyai anggaran Rp 1,5 miliar lebih.
Anggaran itu berdasarkan luas lahan replanting.
BACA JUGA:Pergub Direvisi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Bentuk Satgas PPDB 2024
"Yang kita tangani di Pino Raya ini dia punya lahan 50,4 hektare," ujar Hendra.
Beberapa masyarakat Bengkulu Selatan menyayangkan isu dugaan korupsi program replanting kelapa sawit tahun 2023 di Kecamatan Pino Raya.
Seperti diungkapkan tokoh pemuda Bengkulu Selatan, Erwan, ia menyebut kasus replanting sawit akan membuat hilang kepercayaan pemerintah pusat kepada Bengkulu Selatan. Program replanting murni dari pemerintah pusat yang diusulkan kelompok tani melalui Dinas Pertanian.
Apabila kasus ini terbukti, Erwan memastikan Bengkulu Selatan akan kehilangan program tersebut.