Fokus 9 Titik, Inpres 2024 Bengkulu Dibagi II Tahap

INPRES: Sama seperti tahun sebelumnya, jalan Instruksi Presiden (Inpres) Provinsi Bengkulu akan dilakukan menjadi II tahap, yakni tahap II A dan tahap II B. BELA/RB--

Sebelumnya, pada jalan Inpres Tahap I yang dikerjakan pada tahun 2023, terdapat 11 link. Saat ini semua sudah tuntas dikerjakan, menutup tahun anggaran 2023 lalu.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pada tahap I, secara keseluruhan total Pagu Inpres di Provinsi Bengkulu, Rp398,15 miliar.

Tersebar di empat Satuan Kerja (Satker), yakni Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Prov Bengkulu, Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Provinsi Bengkulu,

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai satker yang memegang paket pelaksanaan pekerjaan,

dan Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Bengkulu yang memegang paket pengawasan teknis.

Pekerjaan peningkatan jalan tersebut tersebar dikabupaten Bengkulu Utara, Seluma, Mukomuko, Bengkulu Selatan, Kaur, Lebong, Bengkulu Tengah, dan satu tambahan lagi di Kepahiang.

"Inpres tahap I atau tahun 2023 ini, progres rata-rata sudah mencapai 80 persen pengerjaan," kata Tejo.

Sementara itu, pada tahun 2024 ini, dikatakan Tejo Pemerintah Pusat melalui Dana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tahap II,

akan menggelontorkan Rp2 triliun lebih untuk perbaikan jalan di Provinsi Bengkulu. 

Sebelumnya, masing-masing kabupaten/kota rata-rata sudah mengusulkan 3-4 link jalan yang diperioritaskan untuk diperbaiki  melalui Inpres.

Sementara Provinsi Bengkulu mengusulkan 10 link jalan.

"Khusus jalan provinsi, kita mengusulkan 1 link untuk satu kabupaten/kota. Sehingga seluruhnya ada 10 link," ujar Tejo.

Setelah dilakukan pegajuan tersebut, akan dilakukan verifikasi oleh Balan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN),

setelahnya barulah sejumlah titik link yang diusulkan tersebut akan dipilih oleh Kementerian PUPR, untuk dialokasikan pada 2024 mendatang.

"Anggaran yang disediakan luar biasa hingga Rp2 trilun lebih. Tetapi verifikasinya ada di Kementerian layaknya berapa," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan