PNS di Lebong Semakin Sulit Ajukan Pindah, Ada Aturan yang Diperketat
KURANG: Sampai saat ini Pemkab Lebong masih memerlukan penambahan tenaga PNS. Muharista Delda/RB--
Mengingat kuota PPPK yang direkrut sejak 2022 belum memenuhi kebutuhan tenaga pegawai di Pemkab Lebong
sesuai analisa jabatan (anjab) Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Kabupaten Lebong.
Jumlah PNS di lingkungan Pemkab Lebong saat ini tercatat 2.243 orang.
Sementara untuk PPPK tercatat sekitar 700an orang. Namun jumlah pegawai yang dimiliki Pemkab Lebong masih jauh dari kebutuhan ideal yang setidaknya mencapai 5 ribuan orang.
Makanya Pemkab Lebong belum bisa meniadakan tenaga pegawai berstatus honorer yang sesuai kebijakan pusat harus benar-benar diakhiri per tutup tahun pada Desember 2024.
Tetapi para THLT yang dibolehkan direkrut oleh pemerintah daeeah sesuai kebijakan pusat adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam data base BKN.
Artinya tidak boleh ada penambahan baru karena ke depannya para tenaga honorer itu akan diangkat sebagai PPPK secara bertahap.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2023 terdapat 74 PNS di lingkungan Pemkab Lebong yang telah dipensiunkan.
Meliputi 37 tenaga guru dan 25 tenaga teknis. Termasuk 2 tenaga kesehatan serta 10 pensiun janda duda.
Sekadar mengingatkan, terhitung tahun 2023 terdapat beberapa ketentuan batas usia pensiun untuk PNS yang harus diperhatikan.
Batas usia pensiun PNS pada tahun 2023 tidak lagi 56 tahun seperti sebelumnya.
Perlu diingat bahwa batas usia pensiun PNS pada tahun 2023 berbeda-beda tergantung pada jabatan dan golongan.
Oleh karena itu, PNS yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2023 harus memperhatikan ketentuan batas usia pensiun yang berlaku dan mempersiapkan diri dengan baik.