PNS di Lebong Semakin Sulit Ajukan Pindah, Ada Aturan yang Diperketat

KURANG: Sampai saat ini Pemkab Lebong masih memerlukan penambahan tenaga PNS. Muharista Delda/RB--

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM menjelaskan,

Pemkab Lebong sempat menerbitkan regulasi larangan pindah bagi PNS sejak 2017 hingga 2019. 

Khususnya tenaga guru dan kesehatan. Namun terhitung 2020 hingga 2022 regulasinya tidak diperpanjang sehingga ada beberapa PNS yang pindah.

‘’Makanya untuk tahun 2024 ini kembali kami terbitkan aturan larangan pindah bagi PNS di lingkungan Pemkab Lebong supaya jumlah pegawai yang ada sekarang tidak semakin berkurang,’’ tukas Benny.

BACA JUGA:Dinkes Lebong Pastikan Sidak Pasar Menyasar Takjil Ramadhan

BACA JUGA:Potensi Besar, Reklame Penyumbang Pajak Terkecil di Kabupaten Lebong

Dijelaskannya, tahun 2024 ini jumlah PNS di lingkungan Pemkab Lebong akan terus berkurang karena terdata 56 PNS bakal pensiun. 

Para PNS yang terdata memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) sesuai batas usia pegawai itu didominasi tenaga guru. Beberapa PNS lainnya adalah fungsional tenaga kesehatan dan struktural. 

Dari jumlah PNS yang terdata MPP itu, 23 diantaranya sudah mulai diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.

Jika tidak ada kendala, terhitung bulan April sudah turun Surat Keputusan (SK) pensiunnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Untuk yang belum terproses di periode bulan April, akan diusulkan pensiunnya secara bertahap dengan limit Mei hingga Desember. 

‘’Kami harap dengan pengurangan tenaga PNS karena pensiun itu, pemerintah pusat ke depan bisa menambah kuota ASN (aparatur sipil negara, red) untuk Kabupaten Lebong,'' jelas Benny. 

Baik untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kebutuhan yang diusulkan Pemkab Lebong.

Soalnya sampai saat ini Pemkab Lebong masih kelurangan 2 ribuan tenaga pegawai.

Alhasil untuk mengakali kekurangan tenaga PNS itu, tahun 2024 ini Pemkab Lebong masih memberdayakan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dengan jumlah lebih 1.500 orang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan