Pengedar Sabu Tertangkap, Barang Bukit 31 Paket, Kasat Resnarkoba: Dia Pemain Lama

AMANKAN: Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan pengedar sabu dengan barang bukti 31 paket. FOTO: Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu/RB--

Untuk mengnatar paket-paket sabunya, tersangka AR selalu menyewa jasa kurir. Bahkan tidak pernah mengantar barang itu sendiri. 

Sehingga, lokasi tersangka sulit dilacak kepolisian. 

“Untuk itu, sampai saat ini kita masih melakukan pengembangkan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

BACA JUGA:Penetapan Tsk Penc*b*l*n Anak Usia 3 Tahun, Polisi Dalami Hal Ini

BACA JUGA:KRI Radjiman Tiba di Tanah Air, Misi Kirim Bantuan ke Gaza Tuntas

Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu, guna pengembangan penyelidikan. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. 

Dengan acaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.

Serta denda maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Dengan acaman pidana penjara maksimal 12 tahun, denda maksimal Rp 8 miliar. 

“Untuk tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polresta Bengkulu,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan