THR Pekerja Dilarang Dicicil, Cair Minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Langkah Ini

THR Pekerja dilarang dicicil, cair minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu lakukan langkah ini --bella/rb

BACA JUGA:Minggu Depan PNS 'Banjir' Duit, THR dan TPP Cair! Bagaimana Honorer?

BACA JUGA:THR ASN Pemprov Bengkulu Cair Pekan Depan, TPP dan Tambahan Tunjangan 1 Bulan Juga Dibayar

 Dengan adanya Surat Edaran Menaker ini, Syarif menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu mewajibkan untuk membayar THR ini. Dengan ketentuan, bagi pekerja yang sudah 1 tahun mengabdi di perusahaan, maka wajib dibayar 1 bulan gaji. 

"Ia juga aturan barunya, tidak boleh diangsur.  Artinya harus dibayarkan sekaligus dan sekali lagi H-7," tegasnya. 

Sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu, Syarif menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar THR. Apabila tidak dilakukan maka akan menyalahi aturan undang-undang. 

"Kami harap pengusaha dapat merealisasikan THR ini. Karena ini bukan tahun pertama, ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahunnya," imbau Syarif.

BACA JUGA:April, PNS dan PPPK di Bengkulu Utara Dapat Dua Bulan Gaji, Pemkab Bengkulu Utara Tunggu PMK THR

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di Idul Fitri 1445 H Siapkan THR Rp5 juta

Ia berharap, dengan adanya THR ini nantinya bisa mengharmonisasi hubungan antara tenaga kerja dan industri. 

"Tentu ini ujungnya dapat menjadi peningkatan kinerja dan produktivitas para pekerja juga pula," demikian Syarif.

Sementara itu, untuk THR ASN bisa dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Artinya, sekitar tanggal 22 Maret 2024 atau minggu depan sudah bisa dicairkan.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang telah terbit Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Tinggal Tunggu Ini

BACA JUGA:Akhirnya, 50 Persen THR dan Gaji 13 Guru Cair, Telan Anggaran Rp4,6 Miliar

Namun, hingga saat ini mengenai kejelasan kapan tanggal pasti bisa dicairkan, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., menuturkan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) dari pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan