THR Pekerja Dilarang Dicicil, Cair Minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Langkah Ini
THR Pekerja dilarang dicicil, cair minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu lakukan langkah ini --bella/rb
"THR sudah kita siapkan, tapi saat ini masih menunggu Juklak-juknisnya untuk pencairan," terang Rohidin.
Secara nominal dana yang tersedia untuk THR di lingkup Pemprov Bengkulu ini, yakni sebanyak Rp55 miliar.
Diberikan 1 bulan gaji, yang juga direncanakan dapat dicairkan bersamaan dengan pembayaran gaji April 2024, yang juga disediakan nominal yang sama yakni Rp55 miliar.
"Jadi secara keseluruhan ada Rp110 miliar. Itu semua sudah ready," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Haryadi, saat dikonfirmasi RB Jumat, 15 Maret 2024.
Selain itu, dikatakannya juga akan ada THR dari TPP nya bersamaan dengan TPP bulan bulan Februari yang dibayar Maret, juga akan dibayarkan penuh.
Per bulan TPP itu yakni Rp19 miliar ditambah dengan THR yakni Rp19 miliar. Artinya yang akan dibayarkan Rp38 miliar.
"Sementara untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) mekanismenya berbeda karena ada transfer sendiri. Ketika ditransfer masuk ke kas daerah provinsi Bengkulu, TPG nya juga harus dicairkan," ucapnya.
Ditambahkan Haryadi, untuk kenaikan gaji 8 persen yang dirapel, juga akan dibayarkan bersamaan dibulan Maret ini.
Anggaran yang tersedia ini sudah disiapkan penuh sesuai aturan. Hal tersebut juga merupakan bentuk perhatian Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., kepada ASN Pemprov Bengkulu sebab untuk THR dan TPP ASN tidak ada boleh di tunda.
"Sementara untuk tenaga honorer nantinya juga akan mendapatkan haknya hanya sebatas gaji. Tapi kalau regulasinya mereka juga mendapat seperti ASN dan anggarannya ada, musti juga diberikan," tutupnya.
Kementerian Ketenagakerjaan berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban THR. Kemenaker tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, yakni ada 1540 aduan terkait THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha. Pembayarannya paling akhir satu minggu sebelum Lebaran. “Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi,” ucapnya di komplek Istana Negara.
Ida menegaskan tidak ada pengusaha yang tidak mau menunaikan kewajibannya. Dia apresiasi karena pengusaha sudah sadar dengan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. “Seperti tahun lalu, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi pengaduan. Baik dari pengusaha maupun pekerja.
Dari posko THR tahun lalu, Ida menyebut ada 1540 pengaduan terkait THR. Namun 514 data tidak langkah sehingga tidak diproses. Dia menyebut ada 1026 yang udah diselesaikan terkait sengketa THR. Selain itu ada 1782 konsultasi yang diterima Kemenaker.
“Tidak boleh dicicil,” tutur menteri dari PKB itu. Jika ada yang mencicil THR, Ida meminta agar ada yang mengadukan lewat Posko THR. Menurutnya posko akan didirikan hingga tingkat daerah. Sehingga ketika ada permasalahan di daerah maka dinas tenaga kerja akan menyelesaikan.