THR Pekerja Dilarang Dicicil, Cair Minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Langkah Ini
THR Pekerja dilarang dicicil, cair minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu lakukan langkah ini --bella/rb
THR-Gaji Ke-13 Cair Penuh, Sesuai Skema Kenaikan
Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Pencairannya full atau penuh beserta tunjangan-tunjangan di dalamnya. Sebelumnya, selama empat tahun sejak 2020, pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dilakukan secara penuh. Sebab, mempertimbangkan dinamika ekonomi, terutama dampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terkait waktu pembayaran, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. ’’Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024,’’ ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 juga mengikuti skema kenaikan gaji yang ditetapkan per 1 Januari 2024. Yakni, untuk PNS kenaikan gaji 8 persen, sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. ’’Ini karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik 8 persen. Untuk pensiun, naiknya 12 persen,’’ jelas Menkeu.
Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. Ani menyebut THR 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN daerah (ASND) sekitar 3,3 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima tunjangan profesi guru sekitar 1,1 juta orang; guru ASND yang menerima tamsil (tambahan penghasilan) sekitar 503,4 ribu orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas turut memerinci siapa saja penerima THR dan gaji ke-13. Pertama, PNS dan calon PNS. Kedua, PPPK. ’’Jadi, honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima,’’ ucapnya.
Kemudian, prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; serta pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Anas memerinci, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Dan, paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam sebulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
’’Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberi tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan,’’ jelas mantan bupati Banyuwangi itu.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara. Terutama dalam mendukung program pembangunan nasional. ’’Sekaligus untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,’’ jelas Tito.
Ani melanjutkan, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Ramadan dan Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. ’’Kita harap akan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN menggunakan dan membelanjakan untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat,’’ jelasnya.
Dari sisi anggaran, THR dan gaji ke-13 secara umum teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada K/L, Bagian Anggaran Bendahara Negara (BA BUN), serta transfer ke daerah (TKD).