THR Pekerja Dilarang Dicicil, Cair Minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Langkah Ini

THR Pekerja dilarang dicicil, cair minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu lakukan langkah ini --bella/rb

Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp 18 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, kebutuhan ASN daerah sekitar Rp 21,1 triliun dan bisa ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada BA BUN sekitar Rp 11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Pada 2019 sebelum Covid-19 melanda, THR dan gaji ke-13 diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan 100 persen tunjangan kinerja (tukin). ’’Dengan demikian, ASN mendapatkan 14 kali gaji dalam setahun. Yaitu 12 (gaji reguler bulanan) plus THR, plus gaji ke-13,’’ imbuh Ani. 

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu di bawah eselon II serta pensiunan. Tidak diberikan THR kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan sebagainya. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum tanpa tunjangan kinerja.

Pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan tanpa tunjangan kinerja. Komponennya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional/umum. Kondisi itu berlanjut pada 2022. Yakni, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021 ditambah tunjangan kinerja 50 persen. 

Kemudian pada 2023, kondisi ekonomi membaik. THR dan gaji ke-13 sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja/tunjangan profesi guru/tunjangan profesi dosen/tunjangan profesor sebesar 50 persen. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan