Nyoblos 2 Kali di TPS Berbeda, Warga di Kabupaten Kaur Terancam 18 Bulan Penjara

BERLANGSUNG: Gakkumdu melakukan rapat bersama terkait laporan yang diterima Bawaslu, ada salah satu warga di Kabupaten Kaur yang mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda.--RUSMAN AFRIZAL/RB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan