Nyoblos 2 Kali di TPS Berbeda, Warga di Kabupaten Kaur Terancam 18 Bulan Penjara
BERLANGSUNG: Gakkumdu melakukan rapat bersama terkait laporan yang diterima Bawaslu, ada salah satu warga di Kabupaten Kaur yang mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Cakades Terpilih Menang Gugatan di PTUN Bengkulu, Warga Kampung Jeruk Demo
Kemudian dia juga menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
"Jelas ini melanggar aturan yang berlaku.
Bahwa seseorang tidak boleh melakukan pencoblosan di 2 TPS yang berbeda," jelas Hendra.
Atas kesalahannya ini, disampaikan Hendra, TA akan dijerat dengan Pasal 516 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Edwar Samsi Diisukan jadi Balon Bupati Kepahiang, PKB Klaim Kuda Hitam Pilgub
Dengan ancaman hukuman penjara selama 18 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.
Adapun bunyi pasal ini adalah, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.
Maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Hari ini (Kemarin, red) juga laporan akan kita masukan ke Polres Kaur untuk segera mereka tindak lanjuti," sampainya.
BACA JUGA:3 Festival Provinsi Bengkulu Masuk KEN 2024, Siapkan Film Fatmawati Soekarno
Lalu bagaimana dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur selaku pelaksana pemilu atas kasus ini, Hendra menyebutkan, bahwa saat ini KPU tidak akan ikut dilaporkan ke SPKT.
Hanya TA yang terbukti melakukan pencoblosan 2 kali saja yang akan diproses hukum.
"Untuk pidana hanya pemilih saja, kalau pihak KPU tidak akan dilibatkan," ungkap Hendra.
Sementara terkait dengan laporan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak dipenuhi oleh pihak KPU Kaur, perkara tersebut tidak akan dilanjuti.