Nyoblos 2 Kali di TPS Berbeda, Warga di Kabupaten Kaur Terancam 18 Bulan Penjara
BERLANGSUNG: Gakkumdu melakukan rapat bersama terkait laporan yang diterima Bawaslu, ada salah satu warga di Kabupaten Kaur yang mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Besaran Tambahan Tunjangan Sesuai Kemampuan APBD, Masih Dikaji BKD
Sebab setelah dilakukan beberapa kajian memang PSU tidak harus dilakukan karena yang melakukan pemilih adalah orang di desa itu sendiri.
"Untuk perkara PSU, tidak akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya ini juga hasil keputusan kajian bersama Gakkumdu," imbuh Hendra.
Terpisah terkait dengan persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang Bawaslu Kaur akan segera melakukan rapat.
Karena dalam waktu dekat tim yang ada di setiap kecamatan kembali akan dibentuk untuk segera mengawasi pergerakan politik yang kemungkinan sesudah lebaran nanti akan mulai dilakukan oleh setiap calon.
BACA JUGA:Pegawai Honorer Tamatan SD di Pemkab Bengkulu Tengah Bisa Ikut Seleksi PPPK
"Untuk Pilkada nanti, tentunya kita akan lebih siap lagi melakukan pengawasan.
Apalagi banyak pelajaran yang didapatkan pada Pemilu ini tadi," tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. J. Manurung, SH mengatakan, rapat bersama yang telah mereka lakukan, memang jelas TA melanggar undang-undang yang telah ditetapkan.
Untuk itu, setelah laporan masuk ke Polres Kaur maka akan segera diproses.
BACA JUGA:Disebut Permata Dunia, Keajaiban Islam Terjadi di Cordoba Spanyol
Terlapor akan dipanggil dalam waktu dekat ini.
"Kalau laporannya sudah masuk, nanti akan segera kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," singkat Kasat Reskrim.