Kejari Seluma Periksa Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ini Kasusnya
PERIKSA: Mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS) berinisial ID mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Foto: Ahmad Gufroni/RB--
Karena penyidik ingin mendalami proses pembebasan lahan 2003 silam, yang dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Selatan di titik lahan yang 2008 lalu dilakukan tukar guling lahan.
Disinggung hasil pemeriksaan kepada keduanya, Ghufroni mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut.
Lantaran masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari saksi-saksi lainnya, baik dari pejabat di Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kerugian Negara Dana Desa Suban Dikembalikan Rp 205 juta, Begini Tanggapan Polres Seluma
BACA JUGA: Pastikan Pelayanan Faskes Maksimal, Kepala Dinas Kesehatan Seluma Sidak 4 Puskesmas
"Keduanya kita periksa sebagai saksi, mereka juga membenarkan adanya proses pembebasan lahan
di lokasi yang saat ini menjadi komplek perkantoran Pemkab Seluma," jelas Ghufroni.
Selanjutnya, penyidik Pidsus Kejari Seluma akan melakukan pemanggilan terhadap
mantan pejabat Pemkab Seluma dan mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009.
Termasuk beberapa masyarakat yang memiliki lahan sebelum akhirnya dibebaskan oleh Pemkab BS.
Di samping itu, penyidik juga masih melakukan kajian atas seluruh dokumen
dan surat kepemilikan tanah (SKT) terkait lahan Pematang Aur yang sebelumnya telah mereka
dapatkan saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Seluma dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma.
"Karena saat ini kita sudah naik penyidikan, artinya kita akan kembali mendalami seluruh temuan
dan data lapangan yang telah kita kumpulkan, termasuk pemanggilan saksi saksi baru maupun saksi yang sudah kita panggil saat penyelidikan dulu," jelas Ghufroni.