Peredaran Ganja Sasar Pelajar di Kota Bengkulu
GELEDAH: Kepolisian saat mengeledah rumah sala satu tersangka narkoba di Kota Bengkulu. IST/RB --
Saat ini, Kkepolisian terus mendalami kasus ini. masih terus menggali kemana saja barang haram tersebut diedarkan NS. “Kita terus dalami kasus ini,” tutupnya.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Belum Pulih, Aset Rumah Hingga Sapi Milik Terdakwa Ini Akan Disita
BACA JUGA:Gara-Gara Dibayar Rp1000, Jukir Diduga Aniaya Pembeli, Ini Kronologisnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Dengan acaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun. Serta denda maksimal Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.