Efek Kasus Korupsi, Pejabat RSUD Mukomuko Banyak Ingin Mundur, Bupati Belum Teken SK Pemberhentian 6 ASN

TERSANGKA: Paska penetapan ke 7 tersangka langsung menuju lapas Polres Mukomuko beberapa waktu yang lalu. Foto: Firmasnyah/RB--

BACA JUGA:Sepanjang 2024 Terjadi 150 Gempa Bumi di Provinsi Bengkulu, BMKG: Potensi Tsunami Tetap Ada

Dia mengatakan status 6 tersangka ini belum diberhentikan sebagai ASN, dan tidak memiliki jabatan apapun. Setelah perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, barulah diberhentikan sepenuhnya sebagai ASN.

“Ada 6 ASN dan 1 pensiunan ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan aturan yang ada, 6 ASN itu akan dinonaktifkan sementara yang saat ini tengah kita proses. Akan diterbitkan SK pemberhentian sementara yang ditandatangani bupati,” katanya.

Sedangkan berkaitan dengan gaji untuk Ke enam ASN yang telah ditetapkan sebagai  tersangka dugaan tipikor pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko ini. Mereka masih akan terima gaji namun tidak penuh, hanya gaji pokok saja sebesar 50 persen. 

“Mereka ini masih akan terima gaji, namun hanya 50 persen. Ketika mereka sudah mendapatkan kekuatan hukum berkait perkaranya. Maka seluruh hak berkaitan ASN akan dicabut termasuk status,”tutupnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko hingga kemarin 19 Maret 2024 masih mempersiapkan proses pemberkasan 7 tersangka tersebut. 

Puluhan saksi akan kembali dilakukan pemeriksaan, setelah tahap l sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rampung. Kemudian dilanjutkan tahap ke ll yaitu pelimpahan berkas perkara 7 tersangka ke JPU yang diteruskan pelimpahan  ke PN Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Pilkada, KPU Coklit Ulang DPT

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila di Bengkulu Utara Dituntut JPU 20 Tahun Penjara

“Kami masih mempersiapkan pemberkasaan. Minggu depan puluhan saksi akan kita panggil ulang. Kalau berkas dan semua alat bukti sudah ready, berkas perkara siap memasuki tahap selanjutnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH, MH.

Agung menambahkan, 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 sampai 2021 telah mengakibatkan kerugian  negara Rp4,8 miliar lebih. 

Para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Untuk subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kita beratkan dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar,” sampainya.

Berkaitan dengan angka KN yang cukup fantastis, berdasarkan sedikit bocoran pengakuan tersangka ketika diperiksa penyidik, KN tersebut ada dana nonbudgeter. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan