Guru Bejat Akui Baru 2 Bulan Kenal Korban, Tersangka Lakukan Pengancaman dan Pemaksaan

ASUSILA: Tersangka Jr (35) dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - Tersangka kasus dugaan penc*b*l*n Jr (35) mengakui baru 2 bulan kenal dengan korban yang juga siswinya.

Guru honorer ini kemudian melakukan komunikasi dan pendekatan terhadap korban yang masih di bawah umur ini. 

Tidak butuh waktu lama, akhirnya tersangka mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Bukan karena suka sama suka, namun tersangka melakukan aksinya dengan ancaman dan paksaan terhadap korban.

Dari pengakuan tersangka itu, Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK mengatakan, proses penyidikan kasus asusila tersebut terus dikembangkan.

BACA JUGA:370.296 Masyarakat Bengkulu Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan.

Dalam proses penyidikan ini polisi turut mengamankan barang bukti dari tangan tersangka dan korban.

Yakni, 1 lembar daster berwarna oren, 1 lembar switer warna pink, 1 lembar jilbab warna hitam, 1 lembar tanktop warna cream, 1 lembar sot warna hitam,  lembar BH warna biru, 1 lembar celana dalam warna putih bermotif bunga.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 jo 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Bunyi pasal 76D, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Bunyi pasal 81 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Maunya tersangka ini dihukum seberat-beratnya, apa yang dia lakukan merusak masa depan anak atau korban," kata Rahmat.

BACA JUGA:Astaghfirullah! Bapak 10 Kali Cabuli Anak Kandung di Bengkulu Utara, Kepergok Istri Saat Keluar dari Kamar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan