Siapkan Rp17 Miliar Untuk THR ASN, Perusahaan Wajib Bayar, Menunggu Surat Edaran

ASN: Di lingkup Pemkab Mukomuko ini akan kembali menerima THR seperti dihari raya tahun lalu. Foto: Pemkab Mukomuko/RB--

MUKOMUKO,KORANRB.ID  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menyiapkan anggaran Rp17 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024 ini. 

Peraturan kepala daerah (Perkada) masih menjadi dasar hukum penggunaan APBD untuk membayar THR ASN

Pelaksanaan pembayaran THR ASN di Mukomuko saat ini masih menunggu petunjuk pemerintah pusat, yang nantinya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jadwal pembayaran.

BACA JUGA:Beras Mahal, Nilai Zakat Fitrah Naik, Segini Besarannya

BACA JUGA:Dinkes Kaur Lakukan Fogging, DBD Terus Mengganas, Penderita DBD Terbanyak di Tanjung Iman

"Insya Allah anggaran THR ini sudah kita sediakan di APBD sebesar Rp17 miliar,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto SE, M.Si

Ia mengatakan, penerbitan perkada tentang pembayaran THR ASN di Mukomuko akan selesai akhir bulan ini. 

Sudah menjadi tugas pemerintah daerah menyiapkan perkada terlebih dahulu sebelum adanya SE dari pemerintah pusat.

"Target kami akhir bulan Maret ini Perkada siap, sehingga kalau ada petunjuk dari pemerintah pusat, H-10 Idul Fitri 1445 Hijriah, THR sudah bisa kita salurkan,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, sekarang ini yang jelas disiapkan dulu perangkatnya agar penyaluran THR ASN dapat disalurkan sesuai ketentuan yang ada. 

Maka dari itu ASN tidak perlu khawatir karena untuk THR akan di cairkan nantinya, setelah Perkada rampung dan adanya SE dari pusat.

BACA JUGA:370.296 Masyarakat Bengkulu Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

“Tidak perlu khAwatir THR ASN sudah kita anggarkan. Untuk proses nya sudah berjalan, begitu ada petunjuk akan langsung kita alokasikan,” sampai Sekda.

Selain itu juga, Sekda meminta perusahaan yang beropersasi di Mukomuko agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan