Siapkan Rp17 Miliar Untuk THR ASN, Perusahaan Wajib Bayar, Menunggu Surat Edaran

ASN: Di lingkup Pemkab Mukomuko ini akan kembali menerima THR seperti dihari raya tahun lalu. Foto: Pemkab Mukomuko/RB--

Sudah menjadi keharusan dan kewajiban perusahaan memberi THR kepada pekerjanya.

"Kita belum dapat surat edaran (SE) yang mengatur tentang pembayaran THR bagi karyawan perusahaan, tetapi kita tetap seperti tahun sebelumnya, yakni mengimbau dan menyarankan perusahaan  membayar THR kepada karyawannya tepat waktu," tegas Sekda.

Mengenai THR yang menjadi hak karyawan perusahaan, sudah ada dalam ketentuan aturan tentang hal tersebut. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pembayaran Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Dipercepat, Jangan Lupa Tanggal Pencairannya

Dimana perusahaan harus melaksanakan kewajibannya tersebut, sehingga pemkab pun memiliki kewajiban dalam pengawasan, agar perusahaan mematuhi ketentuan aturan tentang pemberian THR bagi karyawannya. 

"Kalau sekarang ini hanya imbauan, apabila SE sudah terbit, kita tindaklanjuti surat tersebut dengan menyosialisasikan kepada perusahaan,’’ ungkap Sekda.

Untuk mengawasi semua perusahaan besar maupun kecil di Mukomuko agar menunaikan kewajibanya membayar THR bagi karyawannya, kemungkinan besar tidak seperti tahun sebelumnya.

Pemkab Mukomuko belum berencana membuka posko khusus pengaduan THR di instansi terkait. 

Kendati demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko selalu siap sedia untuk membantu warga terutama  karyawan perusahaan yang mengalami kendala pembayaran THR. 

BACA JUGA:Hati-hati! Arus Lalin Liku 9 Mulai Terurai, Tapi Masih Buka-Tutup

"Meskipun tidak ada posko, instansi terkait tetap kami siapkan melakukan pengawasan dan siap menerima laporan terkait kendala pembayaran THR bagi karyawan perusahaan besar yang ada. Seperti perusahaan  perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak kelapa sawit," ujarnya. 

Sedangkan apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR pekerja, ancaman sanksi yang diterima sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan. 

Dimana dalam pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda lima persen dari total THR yang mesti dibayar, dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja.

“Maka dari itu kepada pihak perusahaan kami ingatkan untuk mempersiapkan kewajbannya. Agar tidak tersandung permasalahan karena berkaitan dengan THR ini memang sudah memiliki regulasi yang jelas,” tandas Sekda.

BACA JUGA:Guru Bejat Akui Baru 2 Bulan Kenal Korban, Tersangka Lakukan Pengancaman dan Pemaksaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan