Siapkan Rp17 Miliar Untuk THR ASN, Perusahaan Wajib Bayar, Menunggu Surat Edaran
Editor: Patris Muwardi
|
Kamis , 21 Mar 2024 - 22:00
ASN: Di lingkup Pemkab Mukomuko ini akan kembali menerima THR seperti dihari raya tahun lalu. Foto: Pemkab Mukomuko/RB--