Saksi Ngaku Palsukan Tanda Tangan 15 Cek Perkara Korupsi DKP-TKA, Majelis Hakim Pertanyakan Ini Kepada Jaksa
SAKSI: Sidang perkara dugaan korupsi dana DKP-TKA dengan agenda keterangan saksi-saksi di PN Tipikor Bengkulu, kemarin, 21 Maret 2024. FIKI/RB --
Mendengar keterangan Saksi Rulli Oktavian, ketua Majelis Hakim mempertannyakan kepada JPU Kejari Benteng, kenapa saksi Rulli belum terseret dalam perkara ini.
“Inikan bisa kena di Pasal 55 (Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi, red),” ucap Majelis Hakim.
JPU Kejari Benteng, Gusmiliyansyah mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Rulli, memang benar bahwa saksi ada memalsukan tanda tangan Plt. Kepala Disnaker Benteng.
BACA JUGA:2 Sejoli Pelajar Madrasah Digerebek Warga Sebentar Lagi Lulus Sekolah, Begini Penjelasan Kepsek
BACA JUGA:Waduh, Janda Anak Satu Ditangkap Edar Sabu
“Memang benar saksi menandatangani cek, yang seharusnya ditandatangani Kepala Dinas,” kata JPU.
Menanggapi keterlibatan saksi Rulli dalam perkara ini, JPU Kejari Benteng belum bisa memberikan keterangan.
“Kalau itu (dugaan keterlibatan saksi Rulli, red) itu kita serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Selain saksi Rulli Oktavian, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya ke Persidangan, Kamis, 21 Maret 2024,
meliputi saksi Supawan selaku mantan Plt. Kepala Disnakertras Benteng, Laily staf PT. KRU, Direktur PT. KRU Iwan Setiawan dan saksi Upik Dyah.
Saksi Supawan saat dicecar pertanyaan di persidangan mengaku dirinya tidak mengetahui jika ada uang di rekening Disnakertrans Benteng yang sebelumnya dia buat.
Supawan mengaku, rekening itu dibuat bertujuan sebagai penampung jika ada anggaran CSR dari perusahaan yang masuk daerah.
“Setahu saya buka rekening Disnakertrans di BNI itu dulu untuk menampung jika ada dana CSR dari perusahaan yang masuk. Namun, sampai saya pindah dari Plt. ke Dinas Pertanian saya tanya ke terdakwa dia bilang rekening itu kosong,” pungkas Supawan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Elpi Eriantoni didakwa JPU Kejari Benteng dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.