JPU Sebut Calon Nasabah KUR Lebong Tidak Disurvei, Dugaan Kuat Jaringan Calo DPO

SAKSI: Sidang dengan agenda keterangan saksi dari nasabah topengan terdakwa Nurul Azmi Riduan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

“Untuk DPO masih dalam penyelidikan,” ucapnya. 

Berdasarkan fakta persidangan, bahwa nasabah topengan dalam perkara ini menerima fee dari para calo, nominal yang diterima bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta. 

BACA JUGA:Dugaan Honorer Gantung Diri, Polisi Temukan Buku Bertuliskan

BACA JUGA:JPU Kejari Kaur Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi BOK Kaur 16 Bulan, Kerugian Negara Rp406 Juta Pulih

“Fee ini agar para nasabah mau meminjamkan KTP dan KK-nya kepada para calo,” terangnya. 

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, seperti saksi Murli yang dihadirkan JPU ke persidangan diduga berperan sebagai kaki tangan calo masih didalami keterlibatannya dalam perkara ini. 

“Untuk keterlibatan pihak lain, kita melihat apa keputusan dari Hakim nanti.

Saat ini kami dari penuntut umum hanya mengajukan bukti-bukti yang ada untuk memperkuat  pembuktian kami,” tutupnya. 

Untuk diketahui, dalam perkara ini, baru ada satu terdakwa yang sudah bergulir di persidangan, yakni terdakwa Nurul Azmi Riduan.

Persidangan terdakwa Nurul Azmi Riduan sudah masuk ke tahap pembuktian. Sampai saat ini, JPU Kejari Lebong terus menghadirkan saksi-saksi. 

Untuk lebih memperkuat dakwaan JPU, pekan depan JPU Kejari Lebong, akan kembali menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. 

Sekadar mengulas, terdakwa Nurul Azmi Riduan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Akibat perbuatan terdakwa dalam perkara ini, menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan