Oknum Guru Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Kegiatan PIID-PEL
TERSANGKA: Pengumuman tersangka Ss (46) kasus korupsi PIID-PEL Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.--
KOTA MANNA - Ss (46) terancam dipecat dari status ASN PPPK guru. Itu setelah Ss resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), Kamis (2/11).
Ss menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) di Desa Betungan, Kecamatan Kedurang Ilir tahun 2019.
Tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 323,7 juta. Dari pagu anggaran Rp 680,7 juta. Dana bersumber dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Desa Betungan, Kecamatan Kedurang Ilir tahun 2019.
BACA JUGA:Penyaluran Ultra Mikro Naik 41,85 Persen
Kepala BKPSDM Kabupaten BS Abdul Karim S.Sos mengatakan, pemerintah tegas memberikan sanksi setiap ASN atau PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Diantaranya korupsi, asusila, kriminal dan lain sebagainya.
Soal ASN BS yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut, Karim memastikan pemerintah daerah akan memberikan sanksi paling berat. Bahkan hingga pemecatan.
"Kita proses pemberhentian sementara, setelah status penangkapan beliau. Dan apabila sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, maka kita proses pemberhentian yang bersangkutan," kata Karim.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Firli : Rumah Kertanegara Bayar Sendiri
Dalam kasus ini, lanjut Karim, pemerintah daerah tidak akan memberikan perlindungan apapun pada tersangka. Sebab kejahatan yang dilakukan terbukti melanggar hukum.
Oleh sebab itu untuk saat ini BKPSDM BS masih menunggu keputusan inkrah dari aparat penegak hukum.
"Kita serahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian, dan jadikan ini peringatan bagi ASN Bengkulu Selatan lainnya," ujar Karim.
BACA JUGA:Reaksi Keras atas Serangan Israel ; Putus Hubungan Diplomatik hingga Tarik Duta Besar
Dalam kasus ini ada tiga item kegiatan yakni belanja sarana dan prasarana, fasilitas inkubasi dan operasional TPKK.
Dalam pelaksanaan pekerjaan salah satunya rumah produksi box drayer jagung pipilan dan tepung jagung, tidak difungsikan sebagaimana semestinya, sehingga saat ini tidak dapat berfungsi beroperasi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.