Besok Penetapan KPU, Ini 25 Anggota DPRD Kabupaten Kaur Terpilih
SAMPAIKAN: Komisioner KPU Kaur saat menyampaikan jadwal pelaksanaan penetapan calon terpilih.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Jika tidak ada halangan, Senin 25 Maret 2024 besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur akan menetapkan 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024.
Petapan ini setelah KPU Republik Indonesia (RI) terlah usai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024.
Artinya semua hasil penghitungan suara baik Pemilihan Presiden (Pilpres), DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten telah selesai dan secara sah disetujui oleh KPU RI.
Dengan begini artinya sebentar lagi, KPU RI akan memberikan petunjuk dengan pihak KPU dari setiap daerah agar segera mengumumkan secara resmi menetapkan calon yang terpilih sesuai dengan hasil penghitungan suara yang telah dilakukan rekapitulasi oleh KPU RI.
BACA JUGA: Bursa Pilwakot, 3 Politisi Lirik Kursi Walikota Bengkulu
Sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan bahwa usai pengumaman resmi dari KPU RI, ada masa sanggah yang diberikan selama 3 hari untuk Partai Politik (Parpol) mengajukan sanggahan apabila tidak setuju dengan hasil penghitungan suara yang telah dikeluarkan oleh KPU RI tersebut.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, harus menunggu tiga hari dari hasil KPU RI.
Artinya Senin mungkin kita akan tetapkan calon terpilih DPRD Kabupaten Kaur," kata Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Kabupaten Kaur Tony Kuswoyo Sabtu, 23 Maret 2024.
Tony menerangkan, untuk Kabupaten Kaur sepertinya tidak akan ada sanggahan dari Parpol terkait dengan hasil perolehan penghitungan suara di tingkat kabupatennya.
BACA JUGA:193 Formasi PPPK Pemkab Bengkulu Utara Khusus untuk Tenaga Honorer
Sebagaimana dengan hasil sebelumnya pada saat rapat pleno terbuka yang digelar tidak ada sama sekali setiap Parpol yang melakukan sanggahan.
"Untuk Kaur, sepertinya tidak akan ada masalah sebagaimana hasil pleno tingkat Kabupaten beberapa waktu yang lalu," terangnya.
Disampaikannya, untuk pengajuan sanggahan hasil penghitungan dari KPU RI ini tidak diperbolehkan apabila hanya mengatasnamakan perorangan tanpa adanya persetujuan dari pihak Parpol.
Artinya, jika ada calon yang merasa keberatan dengan hasil perolehan suara yang diterimanya harus melakukan pengajuan ke Parpolnya terlebih dahulu dan barulah Parpol harus mengajukan sanggah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU RI.