Curi Pagar Buat Beli Miras, 3 Bujang Ditangkap, Ini Kronologisnya

AMANKAN : Tiga pencuri pagar berhasil diamankan Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung. FOTO: DOK/RB--

KORANRB.ID – Tim Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil membekuk tiga orang berinsial AF (25) warga Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Teluk Segara,

RA (15) warga Kabupaten Bengkulu Tengah dan GD (13) warga Kota Bengkulu. 

Ketiganya diduga melakukan aksi pencurian pagar. Pagar yang dicuri pasalnya untuk dijual, kemudian uangnya

digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

BACA JUGA:Meningkat, 36 Laka Lantas Selama Ops Nala 2024

BACA JUGA:Dua Terdakwa Asrama Haji Banding, PH: Klien Bukan Aktor Utama, Begini Penjelasannya

Kapolsek Ratu Agung, Iptu. M. Akhyar Anugerah, melalui Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, Ipda. Rizal Djasril menjelaskan,

ketiganya baraksi di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Sawa Lebar. 

“Mereka ini beraksi di siang hari,” kata Kanit Reskrim, Sabtu (23/3). 

Dijelaskan Kanit, aksi ketiganya diketahui oleh tetangga pemilik rumah yang akhirnya tetangga pemilik rumah

BACA JUGA:Futsal Lalu Tumbuh Cinta, Sebelum Akhirnya Korban Dipaksa Melayani Aksi Bejat Guru

BACA JUGA:Tragis, Begini Kronologis Lengkap Bujang Kepahiang Gantung Diri di Pohon Jengkol

langsung melaporkan aksi ketiganya ke Polsek Ratu Agung. 

“Jadi kondisi rumah pagarnya dicuri ketiga pelaku ini sedang kosong. Saat beraksi tetangga korban melihat,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan