Syarat Pendaftaran Pilkada Bengkulu Tengah Jalur Perseorangan Minimal 8.752 Dukungan

PLENO: Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan jajaran menggelar rapat pleno mingguan di Sekretariat KPU Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih mulai tanggal 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai tanggal 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. 

“Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024. Penelitian syarat calon dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024,” terang Melki.

Untuk penetapan pasangan cabup dan cawabup tanggal 22 September 2024.

Untuk pelasanaan kampanye dimulai tangga 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dimulai tanggal 27 November. 

“Penghitungan rekapitulasi suara akan dilaksanakan mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024,” ucapnya.

BACA JUGA:Tanaman untuk Obati Tumor Otak, 6 Diantaranya Ada di Indonesia

Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Tengah akan berlangsung seru.

Mengingat tak ada petahana yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati periode 2024-2029. 

Sebab Bupati Bengkulu Tengah sebelumnya yakni, Ferry Ramli tak bisa maju kembali dalam Pilkada 2024-2029, karena sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Bengkulu Tengah sebelumnya.

Saat ini sudah banyak beberapa nama yang diisukan akan maju dalam Pilkada tahun 2024.

Pertama ada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini, Rachmat Riyanto.

Sebab saat ini Rachmat sudah mengencarkan turun ke bawah memperkenalkan diri kepada masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan