Hore! Gubernur Rohidin Perbolehkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Tapi Ada Ketentuannya
Hore! Gubernur rohidin perbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik, tapi ada ketentuannya--bella/rb
KORANRB.ID – Hore! Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan kendaraan dinas dipakai mudik Hari Raya Idul Fitri 2024.
Tapi ada ketentuannya. Yakni kendaraan tersebut hanya boleh digunakan di dalam Provinsi Bengkulu.
Seperti diketahui, mudik adalah salah satu tradisi yang tidak bisa terlepas dari tradisi masyarakat Indonesia dalam merayakan dan menyambut Hari Raya Idulfitri. Termasuk juga para ASN ini.
"Ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, boleh sepanjang dia (penggunaannya) di dalam Provinsi Bengkulu," kata Rohidin, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemprov Bengkulu, Gubernur Rohidin Bantu Masjid Al-Falah Lebong
Ditegaskannya, apalagi penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk dilakukan untuk kegiatan silahturahmi.
Seperti halnya berkunjung ke sesama Aparatur Pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
"Kalau untuk kegiatan internal di wilayah Bengkulu silakan, apalagi mobil dinas untuk kegiatan silaturahmi," tuturnya.
Ketentuan lainnya, ASN menggunakan mobil dinas juga harus bertanggungjawab atas kondisi mobil, yang merupakan milik daerah tersebut.
BACA JUGA:Sorot Pemicu Inflasi Bengkulu, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Belanja Bijak
BACA JUGA: Gubernur Rohidin Minta Masyarakat Tukar Uang Pecahan Lewat Perbankan Resmi
Begitu pula dengan biaya operasional kendaraan yang juga harus ditanggung pribadi oleh yang bersangkutan.
"Tentunya biaya operasional kendaraan ditanggung pribadi kepada yang bersangkutan," ujarnya.