Hore! Gubernur Rohidin Perbolehkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Tapi Ada Ketentuannya
Hore! Gubernur rohidin perbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik, tapi ada ketentuannya--bella/rb
Selain itu, para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat.
Tidak menggunakan kendaraan untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak, dan yang terpenting tidak sampai di bawa ke luar daerah.
BACA JUGA:Isi Ramadan, Gubernur Ajak ASN Partisipasi Buka Puasa Bersama
BACA JUGA:Layanan BPJS Kesehatan Masih Tuai Sorotan, Ini Peringatan Dewan dan Gubernur Bengkulu
"Kalau dalam wilayah Provinsi Bengkulu, dalam wilayah di 9 kabupaten dan 1 kota diperbolehkan," pungkas Rohidin.
Di sisi lain, pihak Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) memprediksi kenaikan tarif kendaraan umum menjelang Hari Raya Idulfitri naik hingga 30 persen.
Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan untuk para ASN yang belum memiliki kendaraan pribadi, untuk memakai kendaraan dinas untuk mudik.
Diterangkan Sekretaris DPD Organda Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo mengatakan penatapan tarif menjelang lebaran ini, pihaknya menunggu Rapat lintas Sektoral terlebih dahulu.
BACA JUGA:Imbauan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Saat Membuka Murokaz Al-Quran di Masjid Raya Baitul Izzah
BACA JUGA:Tarawih, Gubernur Isi Kultum di Masjid Raya Baitul Izzah
Rapat ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Organda Kota Bengkulu, dan pengusaha jasa angkutan darat.
"Nanti, pengusaha angkutan darat kita diundang. Lalu disepakati angka kenaikan tarif dibanding hari biasa," tutur Wibowo.
Penetapan tarif ini, dikatakannya menjadi kegiatan rutin DPD Organda tiap tahunnya, untuk memberikan kepastian harga angkutan darat antar kota dalam provinsi maupun antar provinsi lintas pulau.
"Perkiraan rapatnya dilakukan seminggu sebelum lebaran," katanya.
BACA JUGA:Ini 7 Lokasi Safari Ramadan Bupati/Wakil Bupati Kepahiang dan Gubernur Bengkulu