Mudik ke Lebong, Hati-hati Masuk Jurang
RAWAN: Titik lintas Lebong-Rejang Lebong yang sangat berpotensi terjadi bencana longsor.-- Muharista Delda/RB
BACA JUGA:Ngeri! 170 Warga Kepahiang Terdata ODGJ, Juga Potensi Ngamuk
Bahkan peta rawan bencana itu bisa dijadikan dasar bagi Pemkab Lebong dalam menentukan arah pembangunan. Salah satunya kebijakan untuk lokasi pemukiman.
Ke depan tidak boleh ada warga yang membangun rumah di lokasi yang masuk zona rawan bencana.
Itu artinya harus ada kesinambungan program pembangunan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang satu dengan OPD lainnya.
Misalnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) saat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus koordinasi ke BPBD.
BACA JUGA:75 Pejabat Baru Diminta Segera Sertijab
Jangan sampai saling acuh karena sinkronisasi antar OPD itu sangat penting dalam menunjang realisasi program daerah.
Sementara Kepala BPBD Kabupaten Lebong, Tantomi, SP mengaku memang sudah mengagendakan pendataan ulang titik rawan bencana.
Teknisnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun jika mengacu ke data lama, total titik rawan bencana di Lebong tak kurang 90 titik.
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab Kaur Usai, Ini Pesan Bupati!
‘’Semuanya butuh tindakan antisipasi, misalnya pembangunan bronjong di aliran sungai dan pelapis tebing di titik jalan yang rawan longsor,'' tukas Tantomi.
Begitu juga dengan 93 desa di Kabupaten Lebong diharap optimal menangani bencana.
Salah satunya dengan menyiapkan diri terdaftar sebagai Desa Tangguh Bencana (Destana).
Sejauh ini baru ada 2 desa di Kabupaten Lebong yang sudah ditetapkan sebagai Destana.