Sambut Lebaran, SK 280 THL DPRD Provinsi Diperpanjang, Sekwan: Pembayaran Gaji Maret Dipercepat
PEMBAGIAN: DPRD Provinsi Bengkulu bagikan Surat Keputusan (SK) Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 25 Maret 2024.--BELA/RB
BACA JUGA:Boleh Tidaknya Mudik Lebaran Pakai Randis Belum Diputuskan
Tetapi kewajibannya sebagai THL juga dilaksanakan.
THL di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu ini, meliputi satpam, cleaning service, pendamping komisi, dan ada THL yang bekerja di rumah tangga pimpinan.
Bahkan, di dalam perjanjian kinerja sudah diteken dengan materai disebutkan, ketika para THL tidak melaksanakan tugas dalam waktu beberapa hari, nanti akan mendapat teguran dari sekwan.
Mulai dari teguran pertama, kedua, bahkan ke-3.
Ketika nanti tidak juga merespon dan sebagainya.
BACA JUGA:Mudik ke Lebong, Hati-hati Masuk Jurang
Sekwan akan mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.
"Jadi mereka tidak bisa menuntut apa-apa, karena sudah ada dalam perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani tersebut. Sehingga tidak ada istilah, honorer tidka boleh putus pekerjaannya," ungkapnya.
Sejauh ini, THL yang sudah ada di tahun sebelumnya pada pelaksanaan pembagian SK tersebut, semuanya diakomodasi. Hanya ada 1 yang tidak diperpanjang, dikarenakan sudah mengundurkan diri.
Termasuk juga 7 orang yang sudah lulus PPPK tahun 2023 juga diterbitkan perpanjangan SK THL nya. Sebab SK PPPK mereka belum terbit.
BACA JUGA:Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Bengkulu Selatan Bertambah, Capai 115 Unit Rumah dan 3 Masjid
"Itu merupakan perintah dari Pak Gubernur yang meminta untuk diakomodasi dulu," ucapnya.
Saat ke-7 THL itu sudah mendapatkan SK PPPK, otomatis nanti akan diputus kontrak THL nya.
Namun, selagi ke-7 nya belum menerima SK PPPK, mereka tetap melaksanakan pekerjaan yang sudah ditetapkan.