Mantan PPK Jembatan Menggiring CS Divonis Onslag, Segera Bebas? Ini Penjelasannya
Divonis Onslag, terdakwa kasus proyek jembatan menggiring Mukomuko memeluk PH nya. Foto : Fiki Susadi/RB--
Modus operandi jilid I perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana Anas dan Syahrudin bersama-sama dengan PPK (Nafdi) serta Konsultan Pengawas, melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan tim justifikasi tehnis.
Dengan merubah kedalaman dinding sumuran jembatan Menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.
Dan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu menyatakan volume jembatan Menggiring sebesar 7,30 persen dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima.(**)