Mantan PPK Jembatan Menggiring CS Divonis Onslag, Segera Bebas? Ini Penjelasannya
Divonis Onslag, terdakwa kasus proyek jembatan menggiring Mukomuko memeluk PH nya. Foto : Fiki Susadi/RB--
Sekedar mengulas, pada Jilid I sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu
Yakni Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.
BACA JUGA:Berikut 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bengkulu yang Wajib Kamu Kunjungi
Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.
Ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini.
Fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui PH-nya Hendriawansyah dalam persidangan.
Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini.
BACA JUGA:Tak Hanya Cegah Wasir, Ini 7 Manfaat Buah Kecapi bagi Kesehatan
Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.
Disebutkan dalam nota pembelaan, bahwa Nafdi diduga memaksa terpidana Syahrudin untuk memberikan sub kontrak kepada Ona Ade Rio sejumlah Rp500 juta saat itu.
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 033.04.1.498588/2018, tanggal 5 Desember 2017
Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu dianggarkan Penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018, senilai Rp.11.844.592.000
BACA JUGA:Ini 10 Ikan Laut yang Baik Untuk Tubuh dan Otak, Aman Dikonsumsi Setiap Hari
Dengan rincian Jembatan Menggiring Besar Rp. 4.023.190.000, Jembatan Boyo-boyo Rp 2.300.000.000, dan Jembatan Betung Rp 5.497.742.000.
Hasil proses lelang ditetapkan pemenang PT. Mulya Permai Laksono kemudian ditandatangani kontrak Nomor: HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.I/PPK.1.1/290, tanggal 10 April 2018, nilai kontrak Rp 11.820.932.000,00 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.