Mantan PPK Jembatan Menggiring CS Divonis Onslag, Segera Bebas? Ini Penjelasannya

Divonis Onslag, terdakwa kasus proyek jembatan menggiring Mukomuko memeluk PH nya. Foto : Fiki Susadi/RB--

Terdakwa Nafdi dituntut  JPU dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan Atau setara dengan 21 bulan penjara, atas perkara Korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II.

BACA JUGA:Perkara Proyek Jembatan Menggiring Besar CS, RAB Menyimpang, Volume Kurang, Negara Rugi Rp353 Juta

Sidang beragendakan tuntutan JPU Kejati Bengkulu ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Jumat, 23 Februari 2024, dengan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

Tidak hanya pidana penjara, terdakwa Nafdi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara. 

JPU Kejati Bengkulu meyakini terdakwa Nafdi telah terbukti bersalah, dengan membuktikan dakwaan subsidair.

Yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Empat Konsultan Proyek Jembatan Menggiring Beri Kesaksian

Sekedar mengulas, pada sidang, 4 Januari 2024 lalu, JPU menghadirkan lima saksi.

Diantara liam saksi, dua orang merupakan terpidana perkara ini di jilid I, yang sebelumnya sudah di jatuhi vonis oleh PN Tipikor Bengkulu. 

Kelima saksi meliputi, terpidana Jilid I,  Anas Firman Lesmana Direktur PT. Mulya Permai Laksono dan Syahrudin penyedia pekerjaan di lapangan. 

Kemudian, Junaidi merupakan Pelaksana Lapangan Proyek Jembatan Menggiring CS, Apip Suryansyah, Bendahara Pengeluaran dan Zulkarnain selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM). 

BACA JUGA:Wow! Ternyata Ini 10 Manfaat Tersembunyi Lempuyang, Salah Satunya Mengobati Jerawat

Para saksi mengakui bahwa Proyek Jembatan Menggiring CS tidak dapat diselesaikan oleh PT. Mulya Permai Laksono, sehingga harus haru di sub kontrakan ke Pihak lain. 

Setelah di sub kontrakan, tetap saja, pekerjaan menggiring CS tidak selesai, hingga putus kontrak seperti saat ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan